Banyak perubahan yang dilakukan Bea Cukai dengan adanya reformasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dari sisi Kelembagaan sebagai fondasi, beberapa perubahan yang dilakukan Bea Cukai antara lain melalui internalisasi sikap dasar, penyempurnaan organisasi, dan pengembangan Jabfung (Jabatan Fungional). Sedangkan untuk perubahan yang yang disasar terbagi menjadi 4 dimensi yaitu Pelayanan, Penerimaan, Fasilitas, dan Pengawasan.
Perubahan Bea Cukai Dalam Reformasi
1) Pelayanan
a. Post Border prohibited and restricted goods licensing
b. Perizinan lartas Post Border
c. Simplifikasi dan percepatan registrasi
d. Pembangunan aplikasi OSS
e. Penambahan penerima AEO dan MITA
2) Penerimaan
a. Penambahan BKC baru
b. Revitalisasi peran pemeriksaan/audit
c. Penentuan proyeksi target bulanan
3) Fasilitas
a. Simplifikasi izin fasilitas KB/KITE
b. Joint Endorsement Fasilitas KB
c. Percepatan restitusi pajak
d. Pertukaran data DJBC-SKK MigasESDM
4) Pengawasan
a. Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT)
b. Joint Program DJP-DJBC
- Joint data (single profile)
- Joint probis impor/fasilitas
- Joint analysis/audit
- Joint collection/enforcement
- Joint Investigation
- Penguatan peran secondment
c. Revitalisasi peran PSO
d. Pembentukan NTC (Narcotics Targetting Center)
Arsip Digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Reformasi yang dilakukan Bea Cukai sangat berdampak positif, terlihat dari Industri dalam negeri dan aktivitas ekspor tekstil indonesia yang tumbuh sebesar 6% (dari USD 11,83 miliar pada 2016 menjadi USD 12,54 miliar pada 2017).
Selain itu juga kapasitas industri serat dan benang filamen tercatat naik sebesar 15%, penjualan tumbuh 30% pada kuartal I 2018 (sebagai substitusi impor bahan baku secara borongan).
Beberapa milestone dan capaian lainnya yang menjadi indikator keberhasilan program reformasi ini antara lain:
1) Penguatan Integritas & Budaya
- Pemetaan dan Pengendalian Integritas berbasis IT (SMIP)
- Penguatan Sikap Dasar Pegawai (KLIKJujur)
- Pemetaan (assessment) dan Pengukuran Kinerja (BSC)
- Pembinaan Mental melalui CMC (Coaching, Mentoring, dan Counseling)
2) Optimalisasi Penerimaan
- Penerimaan Bea Cukai 2017 melebihi target APBN-P (Rp 192,2 T dari target Rp 189,1 T)
- Penerimaan s.d. 26 November 2018 mencapai 160,85 Triliun (82,87%) dari target 194 Triliun. Komposisi atas penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar 34,88 T dari target 35,7 T (97%), Bea Keluar sebesar 6,07 T dari target 3 T (202%) dan Cukai sebesar 119,9 T dari target 155,4 T (77,16%).
3) Perluasan Fasilitasi
- Pengembangan PLB sebagai Hub-Regional (pemindahan inventory dari Luar Negeri, tenaga kerja, penerimaan pajak)
- Fasilitasi KITE-IKM (secara otomasi & simplifikasi persyaratan)
- Pembebasan pungutan impor (BMDTP) 2018: 533.7 M
- Peningkatan jumlah reputable traders (MITA/AEO)
4) Efisiensi Pelayanan
- Percepatan Akses Pabean (10 menit via OSS)
- Percepatan izin KB (25 hari) & KITE (45 hari) menjadi 1 Jam setelah presentasi
- Percepatan Izin Pabrik BKC (30 hr menjadi 3 hari)
- Penurunan DT Mei menjadi 3,82 hari (dari 4,84 hari pada Januari 18) 5) Efektivitas Pengawasan
- Penindakan naik 63% (dari 14.890 tahun 2016 menjadi 24.337 tahun 2017)
- Nilai BHP naik sebesar 79% (dari Rp 3,9 T tahun 2016 menjadi Rp 7,1 T tahun 2017
- Peningkatan penindakan Narkotika (naik 20,1% dari 288 tahun 2016 menjadi 346 kasus tahun 2017).
- Penurunan rokok illegal (dari 12,14% di 2016 menjadi 7,04% di 2018)
Materi Digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Untuk mengadakan penguatan reformasi, dilakukan join antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penguatan reformasi ini dalam bentuk joint collection, joint analysis/joint audit, joint proses bisnis, joint endorsement, joint investigation dan secondment.
Capaian Joint Program yang dilakukan hingga pertengahan November 2018, sebagai berikut:
1) Joint Collection
Kegiatan dalam rangka Joint Collection ini terdiri dari kegiatan penagihan bersama DJP-DJBC berupa penerbitan tagihan sebesar Rp. 3,7 triliun (DJP) dan Rp. 0,43 triliun (DJBC) dengan realisasi sebesar Rp. 1, 68 triliun (DJP) dan Rp. 0,27 triliun (DJBC). Selain itu juga telah dilakukan penerbitan tagihan SP3DRI (2015-2017) sebesar 96,57 M.
2) Joint Analysis
Telah dilakukan Joint Analisis atas 7.096 WP & 1536 dokumen sebagai objek. Sebagai tindaklanjut Joint Analisis, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan (DJP), audit, blokir layanan & penelitian ulang (DJBC). Realisasi penerimaan dari Joint Analisis sampai dengan pertengahan November 2018 tercatat antara lain sebagai berikut pengawasan dan pemeriksaan sebesar 3,767 Triliun dan USD 9,15 Juta, audit sebesar 965 M, dan penelitian ulang sebesar 274,93 M.
3) Joint Audit
Joint Audit dilakukan terhadap 39 WP. Secara keseluruhan tagihan yang telah terbit sebesar Rp. 1,5 Triliun dengan realisasi sebesar Rp. 220 Miliar.
4) Joint Investigation
Telah dilakukan tindak lanjut atas investigasi kasus HP ilegal, kasus ekspor-impor dan fasilitas pabean, serta investigasi atas kasus hasil tembakau (HT) dari keseluruhan target sebesar Rp. 1 triliun sampai dengan akhir Agustus 2018 telah direalisasikan sebesar Rp. 882,96 Miliar.
5) Joint Proses Bisnis
Salah satu highlight program Joint Probis DJP-DJBC yang telah direalisasikan adalah kegiatan simulasi Joint Endorsement dan pemeriksaan fisik di KPU BC Tipe B Batam. Dalam prosesnya akan terus dilakukan penyempurnaan baik secara prosedural maupun teknis operasionalnya.
6) Secondment
Secondment adalah kegiatan penugasan khusus pegawai DJP ke unit kerja DJBC dan sebaliknya dalam rangka sharing knowledge, mediasi dan komunikasi, serta melakukan analisis dan rekomendasi berupa feeding transaksional perpajakan maupun perbaikan proses bisnis untuk mendukung program sinergi kedua instansi dalam dimensi yang beririsan.
Literasi online Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)